Dalam sistem perkawinan pada suku-suku asli difakfak selalu ditandai dengan pembayaran mas kawin yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak, yaitu pihak laki-laki dan perempuan....
Category : Budaya fakfak, kota fakfak, kota pala, Perempuan, simbol budaya, Sistem perkawinan
All Rights Reserved. Blog Design by Articles
Bloggerized by Free Blogger Templates